Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilihan BPD Terantang Hilir Dinilai Tidak Sesuai Regulasi

  • Oleh Naco
  • 03 September 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Kadir, menyebut bahwa pemilihan anggota Badan Permuswaratan Desa (BPD) harus mengacu pada aturan dalam hal ini perda.

Ia menuturkan, Kotim sudah memiliki regulasi tentang BPD. Untuk itu, pemilihan BPD harus mengacu kepada aturan tersebut. Yang mana dalam regulasi itu telah dituangkan mengenai tahapan-tahapan pemilihan BPD.

Dikatakan Kadir, salah satu contoh buruk pelaksanaan penjaringan BPD terjadi di Desa Terantang Hilir. Kejadian itu hendaknya jangan sampai terulang, "Jika itu terjadi sangat rawan digugat karena dalam penjaringan tidak mengacu kepada aturan," katanya, Minggu (3/9/2017).

DPRD, katanya, hanya sekadar mengingatkan ketika ada persoalan. Sedangkan yang menghadapi dan menyelesaikan persoalan adalah pemerintahan desa.

Tidak hanya itu, dia juga sudah menyampaikan persoalan tersebut ke camat bahwa pemilihan BPD harus cermat. Namun yang disesalkan, camat tidak menmggubris dan tetap melanjutkan tahapan itu tanpa ada pertimbangan hukum lainnya.

Kadir juga menegaskan kepada DPMPD Kotim untuk menyampaikan bahwa kewajiban dalam melaksanakan perda adalah mutlak. Bila tidak dilaksanakan artinya aturan yang sudah disepakati bersama itu tidak berguna. (NACO/B-3)

Berita Terbaru