Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Pemkab Jelaskan Permasalahan Lahan Kemitraan PT. SLR yang Disoal DAD Kalteng

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 September 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - DPRD Lamandau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau untuk menjelaskan secara utuh perihal permasalahan lahan kemitraan PT. Sawit Lamandau Raya (SLR), yang baru-baru ini disoal sejumlah pihak melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

Hal tersebut seperti disampaikan ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (4/9/2017).

"Agar persoalan ini tidak menjadi rame dan jika terus dibiarkan berpotensi melebar kemana-mana, kami (DPRD Lamandau) berharap agar pemerintah daerah segera hadir untuk menjelaskan permasalahan tersebut secara terang menderang, toh dulu Pemkab juga ikut terlibat menengahi dan menjadi fasilitator permasalahan ini, artinya Pemkab tentu tahu betul pokok masalahnya," sebut Tommy.

Tommy juga menyebut, Pemkab Lamandau sudah seharusnya segera turun tangan untuk turut menjelaskan kepada publik terkait pokok permaslahan lahan kemitraan PT SLR yang informasinya saat ini tengah dipersoalkan oleh sejumlah perwakilan dari enam desa di kecamatan Lamandau itu, dengan harapan agar dapat meredam potensi konflik.

"Menurut saya, baiknya Pemkab segara jelaskan kepada publik persoalan yang sebenarnya seperti apa, silahkan undang pihak-pihak terkait baik itu DAD Kalteng, pihak perusahaan, koperasi termasuk masyarakat, silahkan duduk bareng dan rembugkan bersama-sama," ujarnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu DAD Kalteng mengeluarkan surat yang intinya meminta agar PT. SLR dapat melakukan peninjauan kembali/mencabut surat yang dikeluarkan PT SLR bernomor : 094/GA-SLR/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal penyerahan lahan diluar ijin HGU PT. SLR yang ditujukan kepada Bupati Lamandau.

Perintah untuk melakukan peninjauan kembali/pencabutan surat yang diminta DAD Kalteng itu didasarkan pada kesimpulan DAD Kalteng yang menilai bahwa lahan yang luasannya mencapai 613,34 hektare yang didalamnya telah berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 hektare yang diserahkan pemerintah daerah kabupaten Lamandau kepada masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah pada Mei 2016 itu, penyerahannya dinilai tidak tepat sasaran bahkan justru mengandung potensi konflik serta mengganggu kegiatan usaha perkebunan. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru