Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 13 Paket Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 September 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Su (38), terdakwa atas kepemilikan 13 paket sabu akhirnya dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara oleh hakim yang diketuai Puthut Rully, di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (6/9/2017).

Saya terima yang mulia, kata Su usai berkordinasi dengan penasihat hukumnya, Burhansyah menanggapi atas vonis hakim itu.

Hakim sependapat dengan JPU Kejari Seruyan Imanuel, yang membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain divonis penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sementara dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Barang bukti sabu yang diamankan dari terdakwa serta barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan.

Warga Jalan Muslimin Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan ini diamankan pada Senin (3/4/2017) siang di salon Sri Handayani Jalan Pameran, Desa Pembuang Hulu I bersama Sadli pemilik salon itu ketika ingin nyabu.

Su diamankan dari kicauan Isna Ismaul Husna yang mengaku dapat satu paket sabu dari terdakwa, hingga petugas menciduknya. Dari Su diamankan 13 paket sabu yang ia simpan di dalam tas selempangnya bersama pipet kaca, sedotan pembersih pipet, sendok sabu dari sedotan, kaleng permen l, korek gas dan handphone.

Pengakuannya sabu itu didapat dari Madi (DPO) warga Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/4/2017) dengan cara membeli seberat 0,5 gram seharga Rp900 ribu.(NACO/B-5)

Berita Terbaru