Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejak 2016 PT BUM Tak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

  • Oleh Naco
  • 08 September 2017 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Temuan banyaknya karyawan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Koawaringin Timur, seperti PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan B PJS Kesehatan ternyata sudah diketahui sejak 2016.

Tapi sampai saat ini temuan itu belum ditindaklanjuti oleh perusahaan, padahal dalam berita acara pembahasan tanggapan hasil pemeriksaan BPJS, pihak perusahaan komitmen akan menambahkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan setiap bulan terhitung sejak September 2016.

Bahkan dari isi beritaa acara yang berhasil dihimpun Borneonews.co.id itu PT BUM akan mencapai company coverage sesuai dengaan perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS paling lambat bulan Juli 2017.

Terkit dengan itikat baik dan komitmen PT BUM untuk patuh terhadap aturan UU, maka BPJS akan mencabul usulan tidak mendapatkan layanan publik yang telah diberikan kepada BUM setelah mereka menyerahkan penambahan data pada September 2016

Serta target cakupan kepesertaan BPJS paling lambat Juli 2017, namun dari hasil konfirmasi Borneonews.co.id kepada BPJS Kesehatan, Dian Jabar Syabani meski tidak menyebut PT BUM secara langsung perusahaan yang tengah bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan mereka.

Namun dia tidak menampik pada Selasa (5/9/2017) kalau PT BUM hingga kini masih banyak karyawannya yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Ini yang kita sayangkan BPJS justru merahasiakannya, ada apa, yang namanya rahasia itu informasi militer dan medis, selain itu harus terbuka itu jelas dalam UU Keterbukaan informasi publik," kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Jumat (8/9/2017).

Dari data tersebut terlihat dari 3.334 karyawan PT BUM yang mereka daftarkan sebagai kepesertaan BPJS hanya 128 orang saja, sehingga rencananya Jumat (15/9/2017) perusahaan itu akan dipanggil oleh komisi III yang membidangi masalah tenaga kereja untuk dilakukan rapat dengar pendapat. (NACO/B-6)

Berita Terbaru