Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Mengutil, Residivis Ini Cek Harga Dulu

  • Oleh Naco
  • 14 September 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wah, terdakwa kasus pencurian baju sebelum melakukan aksinya sempat cek-cek harga terlebih dahulu di toko Lovely Fashion di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat milik Anggi.

Ketahuan waktu itu karena yang ada cek harga datang ke toko saya cuma dia saja, kata korban kepada hakim Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Kamis (14/9/2017).

Warga Jalan Tidar Gang Tanjung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu beraksi pada Jumat (3/3/2017) bermula saat ia berada di kediaman kakaknya Ermawati alias Yati di Jalan Cristopel Mihing gang Jati Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Yati saat itu mengajaknya jalan-jalan ke butik lalu mereka menyasar Toko Lovely Fashion. Karena dari rumah sudah punya rencana ingin mencuri, mereka masing-masing menggasak dua lembar baju gamis.

Dari catatan kriminalnya Wah sudah pernah divonis atas kasus serupa karena mencuri di butik UJ Collection dan toko baju di Kecamatan MB Ketapang.

Mereka datang pura-pura cek harga, nampaknya sudah dipantau mereka duluan toko saya, terang Anggi.

Atas perbuatannya ini korban alami kerugian sekitar Rp8 juta, dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru