Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi III Sesalkan Sikap SOPD soal Pelanggaran PT BUM

  • Oleh Naco
  • 15 September 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur menyesalkan tanggapan sejumlah instansi terkait, terhadap pelanggaran PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Terlebih, atas adanya surat penghentian layanan publik dari BPJS Kesehatan.

Dalam rapat dengar pendapat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, H Sugian Noor menyebut tidak pernah menerima surat BPJS Kesehatan itu. Namun jika memang ada ia berjanji akan menindaklanjutinya. "Namun apakah dengan diberikan sanksi itu bagaimana dampaknya," ujarnya.

Begitu juga dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim. Mereka beralasan tidak bisa mengambil sikap terhadap surat BPJS Kesehatan itu karena harus melakukan rapat terlebih dahulu. "Selain itu hasil itu juga hanya sebatas temuan BPJS Kesehatan saja tidak melibatkan kami, jadi perlu kami pelajari," katanya.

Sontak saja jawaban instansi itu langsung dijawab dengan keras oleh Dadang. "Sangat saya sesalkan dengan jawaban seperti itu, berarti kalian selama ini tidur nyenyak, maka ini temuan 2016 lalu," kata Dadang, membuat mereka terdiam.

Tidak hanya itu, di rapat itu juga Dadang menyebut sangat aneh tidak ada data sama sekali di Disnakertrans sehingga kesannya, menurut Dadang, sikap SOPD ingin menjerumuskan Bupati Kotim.

DPRD Kotim yang dipimpin Parimus menggelar RDP terkait temuan dugaan pelanggaran UU yang dilakukan PT BUM, mengingat banyak karyawannya belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

Dari data DPRD, berdasarkan temuan BPJS Kesehatan 2016 lalu dari 3.334 karyawan BUM yang terdaftar di BPJS Kesehatan hanya 128 orang saja, sedangkan laporan BUM karyawan mereka hanya 1.130 yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja masing-masing 690 karyawan.

Namun hal tersebut dibantah BPJS Kesehatan, di mana karyawan BUM yang sudah terdaftar cuma 205 orang, sedangkan di BPJS Tenaga Kerja hanya 590 orang saja. (NACO/B-2)

Berita Terbaru