Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Pecat Dua Anggotanya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 September 2017 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang personel mereka yang terlibat narkoba. "Kami melakukan PTDH terhadap dua anggota dan hari ini sudah dilakukan di halaman Polres Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Waka Polres Kompol M Z Rofik, Senin (18/9/2017).

Kedua anggota yang dipecat tersebut yakni Aiptu James Rahail dan Bripka Suci Wawan. Keduanya di PTDH akibat terlibat narkoba dan dilakukan berulang.

Pemecatan dua orang anggota tersebut atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota Polri dan Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga siapa saja anggota yang nekat melanggar aturan itu, maka siap untuk dipecat. "Tidak ada kata toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik, apalagi kasus narkoba. Maka kami akan siap melakukan PTDH terhadap oknum anggota yang melakukan hal itu," lanjut Rofik.

Hal itu dilakukan karena mereka ingin menunjukkan bahwa aparat juga tidak kebal hukum. Selain itu, sebagai bukti bahwa mereka juga ingin anggotanya tidak ada yang terlibat narkoba, apalagi sebagai penjual maupun bandar.

Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat saja, namun juga aparat kepolisian. "Ini sudah menjadi tujuan Polres Kotim untuk memberantas narkoba di daerah ini," ungkap Rofik.

Dengan adanya hal itu, tidak hanya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya. Namun juga melakukan pencegahan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Salah satunya dengan memberikan siraman rohani dan juga memerintahkan perwira yang memimpin di kesatuan agar selalu mengawasi dan membina anggotanya. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, karena narkoba bisa merusak masa depan, keluarga hingga pekerjaan bisa hilang hanya karena mengonsumsi barang haram itu. Jadi jangan sampai mendekatinya," terang Rofik.

Namun dalam upacara PTDH tersebut, yang bersangkutan tidak hadir, karena sudah di tahan di Lapas Klas II B Sampit. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru