Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waspada! Bujuk Rayuan Mengancam Masa Depan Anak Gadis Anda

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 September 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan anak gadisnya bergaul begitu saja Apalagi jika anak gadis sudah memegang sebuah smartphone. Maka perlu pengawasan dengan harapan tidak terjerumus dalam dunia kelam. "Kami mengimbau bagi yang sudah memegang HP harus hati-hati. Jangan terpancing (bujuk rayuan)," pesan Agung.

Imbauan ini diberikan untuk menghindari terjadinya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (20/9/2017), Agung membeberkan hasil pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta).

Ada dua pemuda yang berperan sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RFR (22) warga Jalan Karya Bhakti, Banjarmasin dan AZ (21) warga Jalan Alalak, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan dua Korban berinisial DA (23) janda muda, dan L (23) status belum menikah. Kedua korban juga berdomisili di Banjarmasin. DA dan L terjerumus akibat rayuan melalui aplikasi bee talk sehingga keduanya rela melayani lelaki hidung belang.

Dalam memperlancar bisnis itu, dua tersangka cukup menggunakan aplikasi bee talk tersebut. Keuntungan yang diperoleh mucikari itu bervariasi. Jika korban dihargai Rp 750 ribu, maka tersangka mendapatkan jatah sebesar Rp 250 ribu. Akibat perbuatan itu, dua tersangka tersebut dijerat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancamannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru