Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Prioritaskan RUU Perkelapasawitan

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 22 September 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memprioritaskan RUU Perkelapasawitan sebagai RUU Prioritas 2018.

"Ada beberapa alasan utama pentingnya RUU Perkelapasawitan ini, yakni di bidang sosial ekonomi, ingin memastikan kesejahteraan petani," kata anggota Baleg DPR, Hamdhani, dari Fraksi Nasdem di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dalam RUU ini memprioritaskan PMDN, sehingga ada serangkaian insentif agar kelapa sawit menjadi maju, meningkatkan profesionalitas seluruh sektor di kelapa sawit, dari hulu hingga hilir, dan di bidang Hukum, agar RUU Perkelapasawitan ini jadi jalan keluar terhadap carut marutnya perizinan, imbuhnya.

Hamdhani tidak setuju jika RUU ini dinilai overlaping dengan UU Perkebunan. Karena UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi dan UU ini mengatur khusus tentang kelapa sawit.

"Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis. Karena sawit itu sudah memberikan kontribusi terhadap negara berupa devisa yang jumlahnya Rp300 triliun per tahun atau sudah di atas penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi," papar dia.

Selain itu, sawit itu juga terbukti bisa mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan luar Jawa.

Di sisi lain ada juga persoalan petani dan masyarakat adat yang perlu ditata ulang dan diatur karena banyaknya lahan milik masyarakat yang dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

"Selain banyak permasalahan lahan milik petani di Kalteng statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rigid, sedangkan pasar CPO dunia itu yang menguasai Indonesia," ujar Hamdhani. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru