Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Tersangka Judi Bingo tak Ditahan, Lima Lainnya Dikurung

  • Oleh Naco
  • 26 September 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SM merupakan salah satu terdakwa judi Bingo yang tak ditahan, bahkan penahan tidak dilakukan tak hanya ditingkat penyidikan kepolisian saja.

Saat dilimpahkan di Kejari Kotim, Selasa (26/9/2017) warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan itu tidak ditahan juga. Iya saya tidak ditahan, kata pria itu.

Sementara lima tersangka lainnya seperti Sya warga Kelurahan Baamang Barat, Sur warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Suwarga Jalan H Imbran, Am warga Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, AM warga Desa Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIb Sampit setelah jalani penahanan di Polres Kotim.

Tersangka tidak ditahan dari tingkat penyidikan Polres Kotim setelah mengajukan penangguhan penahan, bahkan kepada jaksa saat tahap II, ia berjanji akan kooperatif selama proses sidang berjalan.

Saya sering sakit Bu Jaksa, saya malu atas kejadian ini, katanya beralasan.

Enam tersangka harus berurusan dengan hukum diamankan pada Senin (31/7/2017) sekitar pukul 16.45 wib di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, di ruko Happy Fantasi.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan, mesin judi bingo, uang, serta sejumlah koin yang digunakan untuk bermain dalam judi tersebut. Satu koin dijual dengan harga Rp10 ribu. (NACO/B-5)
 


TAGS:

Berita Terbaru