Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 15 Bulan Penjara, IRT Pengedar Zenith Menangis di Depan Hakim

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TMS alias Ib langsung menangis di depan hakim Ike Liduri setelah JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi menuntut terdakwa dengan pidana 15 bulan penjara.

Terdakwa juga dijatuhi denda  Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan, kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/10/2017).

Ib terbukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mendengar tuntutan itu terdakwa langsung menangis, meminta keringanan hukuman agar tidak dikurung lama di penjara.

“Akan kami pertimbangkan, kami akan bermusyawarah dulu, kata hakim.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan Ib diamankan di kediamannya Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu pada Kamis (18/5/2017).

Dari tangan ibu dua anak tersebut diamankan 182 butir zenith sisa yang sudah berhasil dijual. Sebelumnya terdakwa mendapatkan 2.000 butir zenith, serta uang hasil penjualan sebesar Rp590 juta.

Ib menjual zenith untuk menambah biaya hidupnya, sementara sang suami kesehariannya bekerja sebagai montir sepeda motor. Untung yang menggiurkan membuatnya nekat menggeluti usaha ilegal tersebut, terlebih setelah terbelit utang.

Dengan alasan menyesal serta masih memiliki anak yang masih kecil Ib minta keringanan. Saya berjanji yang mulia tidak mengulangi perbuatan saya lagi, pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru