Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun Depan Masyarakat Bisa Nikmati Pelayanan Perizinan Satu Pintu

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 Oktober 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Semua pengajuan perizinan di Kota Palangka Raya pada 2018 mendatang dapat dilakukan satu pintu. "Melalui pelayanan perizinan satu pintu, akan terlihat jelas aktivitas pelayanan. Itu karena organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini berwenang memberikan perizinan, hanya cukup menempatkan satu sampai dua tenaga operator atau pegawainya bergabung di DPMPTSP," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Renson, Sabtu (7/10/2017).

Selama ini, menurut Renson, meskipun tujuan akhir dari proses perizinan selalu terpusat pada pihak PMPTSP, setiap perizinan yang dituju masyarakat harus terlebih dahulu melalui lintas sektoral, sesuai dengan bentuk perizinan yang akan diurus. "Ada tujuh perizinan yang dimiliki Pemko Palangka Raya. Apabila ada kewenangan penuh PMPTSP dalam menangani semua pengajuan perizinan itu, maka masyarakat tidak perlu repot, namun semakin dilayani," katanya.

Bagi Renson, pelayanan satu pintu tentu akan sangat mempermudah, karena ada standar operasional pelayanan (SOP) yang jelas dalam proses pengajuan perizinan. Di samping itu, semuanya serba terukur dan tertata serta ada kepastian waktu dalam pengurusan perizinan.

"Jadi intinya, jangan sampai ada orang mengurus izin terlalu lama dan bertele-tele, dengan catatan asalkan berkas perizinan telah lengkap. Inilah kenapa perlu dilakukan pelayanan perizinan satu pintu," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru