Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Desa Tahap II

  • 08 Oktober 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah desa terancam tidak bisa mencarikan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017. Pasalnya, dari 214 desa, belum sepenuhnya mengajukan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas.

"Sampai saat ini belum semua desa yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap II. Padahal ini sudah memasuki bulan Oktober," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kapuas, Kertidipora.

Adapun pagu Dana Desa yang bersumber dari APBN 2017 itu mencapai Rp 166.874.300.000. Besarannya bervariasi untuk setiap desa, dan pencairannya dilakukan dalam dua tahap.

"Pencariannya tidak seperti ADD (Alokasi Dana Desa). Untuk DD (Dana Desa) tahap I sebesar 60%, dan sisanya di tahap II. Penggunaannya pun lebih banyak untuk pembangunan fisik," imbuh Kertidipora.

Selain itu, pelaporan penggunaan DD tahap I juga dibutuhkan untuk pencairan tahap dua. Jika tidak, DD tidak bisa dicairkan.

"Kalau pertanggungjawaban DD ada satu dari 214 desa yang terlambat, akan berdampak ke semuanya. Telat pencairan tahap II," jelas dia.

Terait itu, DPMD akan melakukan sistim jemput bola untuk mempermudah proses pencairan tahap II ini. "Kita akan membantu pemdesa untuk menghadapi permasalahan apa yang terjadi di lapangan," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru