Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Beli sabu, Am Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 10 Oktober 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ak alias Am tersangka sabu yang mulai dihadapkan dengan JPU Kejari Kotim, berurusan dengan hukum setelah membeli sabu dari rekannya Encong.

Sabu saya dapat dengan cara membeli dari Encong, kata Amad saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (10/10/2017).

Saat itu, Am tengah asyik di sekitar pinggir Jalan Delima IV RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tanpa ia duga, datang aparat kepolisian dari Polsek Ketapang, melakukan penggeledahan. Saat itu, ditemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,03 gram, Am mengakui sabu itu miliknya.

Semenetara Encong orang yang memasok sabu untuk tersangka juga diamankan dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Am selain nyambi sebagai pemakai juga mengedarkan.

Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru