Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Sampit Dinilai Ingkari Kebenaran

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang diajukan Agustinus, tersangka kasus kepemilikan minuman keras (miras) terhadap Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotim terus bergulir. Bahkan, pihak penggugat menilai Bea Cukai selaku termohon ingin mengingkari kebenaran yang sebenarnya terjadi dalam rangka melaksanakan kewenangannya.

Menurut kuasa hukum Agustinus, Budi Santoso, tindakan Bea Cukai yang memeriksa (menggeledah) dan membawa barang (menyita) tidak sah menurut hukum. Karena selain tunduk dengan Pasal 33 UU Nomo 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 termohon juga harus tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Jawaban Budi itu ia sampaikan mengingat dalam jawaban Bea Cukai dalam pokok perkara melalui kuasa hukumnya Benny WN, Fakihuddin Baso, Sutopo YS, Panji A, Tatak S, Tri Utama K dan Diyanmas Wiharti menegaskan apa yang mereka lakukan bukan penggeledahan dalam rangka penyidikan namun tindakan administratif sebagai kewenangan ketentuan Perundang-Undangan Cukai.

"Karena jelas disebutkan penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil diberi kewenangan khusus oleh UU akan tetapi dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik," tegas Budi, Rabu (11/10/2017).

Budi juga menilai tindakan yang dilakukan termohon terhadap Agustinus di tokohnya Alam Tirta Desa Sebabi, Kecamatan Telawang pada 18 Agustus 2017 tanpa disaksikan oleh RT setempat dan dua orang saksi dari lingkungan setempat dengan menyita minuman berbagai merek sebanyak 3.276 botol dengan meninggalkan dua lembat surat yakni bukti penindakan dan berita acara membawa sarana pengangkut atau barang.

"Di mana kedua surat itu tanpa dibubuhi Pro Yustisia (demi keadilan) dan itu tidak sah menurut hukum melanggar Pasal 33 Jo Pasal 38 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," tegas Budi.

Begitu pula menurut Budi pada 19 Agustus 2017 dengan membawa 684 botor minuman itu, mereka juga meninggalkan surat serupa."Bahkan belakangan kedua lembar surat itu diminta oleh termohon dirubah dengan cara ditipe x pada bagian tulkisan tentang jumlah barang yang semula 3.960 botol menjadi 4.194 botol tanpa persetujuan Agustinus.

Sehingga sangat beralasan menurut Budi mereka menolak semua dalil-dali jawaban Bea Cukai baik termuat pada bagian eksepsi maupun pokok perkara seluruhnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru