Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow, Bisnis Sabu pun Bisa Diutang Dulu!

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2017 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Im (24) tersangka atas kepemilikan 60 gram sabu mengaku menggeluti bisnis jual beli sabu dengan sistem ngutang. Setelah barang habis terjual, uang baru disetor kepada pemilik barang.

Kepada JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan seorang bernama Faruk. Sabu seberat 60 gram itu sisa yang belum habis terjual.

Sebelumnya, warga Jalan warna Agung RT 10 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim mengambil sabu seberat satu ons. Satu gram saya beli Rp1,1 juta, kata tersangka, Kamis (12/10/2017).

Kemudian sabu itu ia edarkan, dengan cara dipaket lagi. Berapa keuntungan jual sabu itu, menurut Iman tidak menentu. Tergantung juga untungnya, namun kalau ada yang laku uangnya saya setorkan langsung, tukasnya.

Im diamankan di barak Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Baamang Hilir pada Minggu (16/7/2017). Dari tangannya diamankan sekitar 60 gram sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, bong sabu, pipet kaca, korek api gas, dan dua unit handphone.

Selain itu juga turut diamankan uang Rp2 juta yang diakuinya hasil penjualan. Atas perbuatannya itu Imam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru