Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Santai Nunggu Pembeli, Kurir Sabu Diciduk Polisi

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sul alias Nan mengaku diciduk polisi ketika tengah santai sambil tidur-tiduran menunggu pelanggannya datang mengambil sabu.

Itu ia sampaikan kepada JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar saat pelimpahan berkas tahap II. Namun kepada jaksa ia mengaku 11 paket sabu yang diamankan dari tangannya pada Minggu (16/7/2017) bukan miliknya.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir, menjual sabu milik Imam, kata JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Jumat (13/10/2017) kepada Borneonews.co.id.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan di depan warung kopi milik Taufik Abdurahman, sekitar pukul 02.30 WIB datang petugas mengamankannya.

Saat digeledah ditemukan 11 paket sabu yang belum habis terjual. Sabu sisa penjualannya sebelumnya itu ia sembunyikan di bawah bantal sebanyak 14 paket. Sementara tiga paket diakui tersangka sudah dibeli oleh Rusdi dengan harga 1 paket Rp150 ribu, namun oleh Rusdin baru dibayar Rp300 ribu, uang hasil penjualan itupun dijadikan sebagai barang bukti.

Pengakuan tersangka kepada jaksa, ia baru sekitar satu bulan jualan sabu, ia hanya mengambil upah dari Imam. Jika habis terjual ia diberi komisi. Sementara sabu itu pengakuan tersangka, dipasok Imam dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepada jaksa juga, Nan mengaku 14 paket sabu yang diserahkan kepadanya itu total hanya 1 gram, lalu dibagi menjadi paketan kecil. Atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru