Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Jadi Anggota PPK dan PPS Jangan Langgar Pantangan ini

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Oktober 2017 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara M Saleh mengatakan, untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memenuhi beberapa syarat.

"Calon harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil." kata M Saleh, Jumat (13/10/2017).

Kemudian, peserta tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak menjadi anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pegurus parpol bersangkutan.

"Calon anggota juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, sehat secara jasmani rohani dan bebas dari penyalagunaan narkoba," ujarnya.

Selain itu, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap dari KPU kabupaten atau DKPP.

"Bagi PNS atau perangkat desa harus mendapat izin langsung dari atasan dalam bentuk tertulis," jelas Saleh. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru