Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Material Sudah Datang, Saatnya Menukar Surat Keterangan Sementara dengan SIM

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Oktober 2017 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim sudah menerima material pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang masih memegang surat keterangan pengganti SIM sementara, diimbau untuk menggantinya ke kantor satlantas.

Terutama bagi masyarakat yang membuat SIM periode Juni hingga Juli, bisa datang langsung dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga SIM sementara.

"Sudah bisa diambil, namun ini secara bertahap. Untuk saat ini bagi masyarakat yang membuat pada Juni - Juli 2017," kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto, Jumat (13/10/2017).

Sebelumnya, satlantas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon lantaran material kosong. Kondisi ini terjadi sejak Juli 2017 lalu.

Untuk mengatasi kekosongan material sim tersebut, satlantas menerbitkan surat keterangan sebagai penggganti SIM sementara. Surat itu sebagai bukti pengendara telah membuat SIM yang merupakan kelengkapan dalam berkendara.

Satlantas Polres Kotim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas. Untuk memenuhi kuota material SIM sesuai dengan banyaknya jumlah pemohon. Material didatangkan secara bertahap. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru