Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Satpam Terancam Tujuh Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Oktober 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dar (30), tersangka pembunuhan terhadap Robik Hartono (35) satpam di lokalisasi Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka kami sangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, kata Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom, Senin (16/10/2017).

Dalam pasal itu, sebagaimana perbuatan tersangka melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Namun bisa saja bertambah, jika ada unsur pembunuhan berencana di dalam kasus tersebut.

Kalau pengakuan korban sementara, dia tidak ada niat membunuh korban. Hanya melukainya saja, kata Todoan.

Tersangka ditangkap pada Minggu (15/10/2017) sore, usai melakukan pembunuhan terhadap korban pada Sabtu (14/10/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penyebabnya, tersangka tidak terima dilerai saat bertengkar dengan sopir truk yang menabrak kabel jaringan televisi di depan rumahnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru