Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hingga Pukul 21.00 WIB, Ada 10 Berkas Parpol yang Telah Dinyatakan Lengkap oleh KPU

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Oktober 2017 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga pukul 21.00 WIB Senin (16/10/2017) malam tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menetapkan 10 partai politik (Parpol) dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni penelitian administrasi.

Ini setelah KPU menyatakan berkas salinan KTA dan KTP elektronik sebagai calon peserta pemilu 2019, lengkap. Ke 10 parpol itu akan mengikuti tahapan selanjutnya berdasarkan urutan penerimaan.

Di antaranya, Partai Nasdem, PDIP, Perindo dan PAN. Kemudian, PSI, PPP, Gerindra, Golkar, Garuda dan PKS. Pihak KPU masih menerima penyerahan berkas sebelum pukul 24.00 WIB.

"Hari ini adalah hari terakhir sehingga semua partai harus menyerahkan berkas sebelum pukul 24.00 WIB," kata Devisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru