Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Polsek Kota Besi Sebut Tindakan Penyidik Prosedural

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2017 - 11:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa dari pihak Polsek Kota Besi menjawab atas gugatan praperadilan yang dilakukan Marsius RA Taman melalui kuasa hukumnya Edward Siragih dan L Duliarman P Sinurat. Di mana dalam pokok jawaban itu mereka menilai tindakan penyidik Polsek Kota Besi sudah sesuai prosedur.

"Pada intinya kami menjawab sesuai dengan apa yang diminta oleh pemohon, itu yang kita balas," kata AKP Aji Suseno dari Polda Kalteng, kuasa dari Polsek Kota Besi, usai menyerahkan jawaban mereka pada sidang yang dipimpim hakim Puthut Rully itu, Selasa (17/10/2017).

Menurut Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Kalteng itu, dalam permohonan yang digugat terkait sah tidaknya penetapan tersangka hingga penyitaan.

"Dalam jawaban kami membantah semua dalil yang disampaikan pemohon, bahwasanya penyidikan yang dilakukan Polsek Kota Besi sudah sesuai, mulai dari penetapan tersangka sudah sesuai 184 KUHAP," tegas Aji.

Termasuk surat penyitaan sudah melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Sampit. "Bahkan surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada keluarga tersangka," tegasnya.

Dalam jawaban itu juga Aji menegaskan yang mereka jawab berkaitan praperadilan saja, sementara diluar itu termasuk adanya perjanjian tersangka dengan PT NSP itu tidak dibahas karena dinilai tidak ada kaitannya dengan praperadilan.

"Yang kami balas berkaitan dengan praperadilan saja, sengketa lahan itu materi perdata atau lainnya yang bisa diselesaikan secara perdata dan hukum lainnya, kalau ada perjanjian tentunya bukan materi pra, itu diluar pra kita tidak jawab," pungkasnya.

Polsek Kota Besi dipraperadilankan setelah menetapkan Marsius sebagai tersangka atas laporan pencurian sawit yang dilakukan PT NSP, meski dalam gugatan pemohon ditegaskan lahan itu dalam perjanjian antara tersangka dengan PT NSP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru