Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fungsi Suket Disdukcapi Sama dengan E-KTP

  • Oleh Hamdi
  • 19 Oktober 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fungsi Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sama saja dengan e-KTP.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kapuas Yadi Siliyadi kepada Borneonews diruang kerjanya, Kamis (19/10/2017).

"Jadi Suket terbaru ini sudah ada penomorannya langsung dari pusat, kalau dulu kan melalui pembukuan dari kita. Jadi prosesnya data hasil perekaman itu dikirim ke pusat lalu diberikan format suketnya oleh pusat, nah kemudian hasil format suketnya langsung kita print," ungkapnya.

Hanya saja perbedaannya, sambung Yadi, Suket ada masa berlakunya sehingga jika habis masa berlakunya harus diperpanjang lagi.

"Kadang masyarakat salah kaprah, ketika Suket keluar itu dikira E-KTP bisa langsung cetak, padahal belum bisa, kita masih menunggu proses pengiriman hasil penanggalan data dari pusat," katanya.

Akan tetapi, tambahnya untuk format Suket tersebut sepenuhnya berasal dari pusat tanpa ada campur tangan daerah sehingga sifatnya sama saja dengan E-KTP.  "Jadi suket yang kita print ini formatnya dari pusat, bukan dari kita," pungkasnya. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru