Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Selingkuhan Istri, Ka Dihukum 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ka dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, setelah menganiaya Andreansyah karena disebut-sebut menyelingkuhi istrinya.

Saudara divonis 16 bulan penjara terima atau tidak, atau masih pikir-pikir, tanya hakim Paisol usai membacakan putusannya yang kemudian dijawab terdakwa dengan menerima.

Hakim menilai Ka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo. Sementara sidang lalu JPU menuntut Ka dengan pidana 2 tahun penjara.

Ka melakukan pembacokan pada Kamis (25/5/2017) di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim di depan rumah Uca. Awalnya, terdakwa keluar dari tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat itu terdakwa membawa parang dan senter berencana mau mencari ikan. Tiba-tiba dia bertemu dengan korban tengah mengendarai sepeda motor singgah di depan rumah Uca. Setelah berdekatan, Ka mencabut parang dari sarungnya dan tanpa banyak basa basi mengarahkan ke dagu korban, namun saat itu korban langsung membalikan badannya. Tidak puas terdakwa kembali membacok bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah segar.

Merasa puas terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah kepala desa setempat Kadir menyerahkan diri setelah mengaku membacok korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru