Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Burung Walet di Barito Utara Terrealisasi Rp11,3 Juta

  • Oleh Ramadani
  • 23 Oktober 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor mengatakan realisasi pajak sarang burung walet dari sejumlah pengusaha atau pembudidaya walet yang sudah berproduksi terhitung sampai 19 Oktober 2017 terealisasi Rp11.390.000.

'Alhamdulillah pada tahap pertama ini sudah ada pembayaran pajak sarang burung walet dengan realisasi Rp11.390.000. Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi pembayaran yang dilakukan para pengusaha atau pembudidaya walet. Tentu realisasi ini masih jauh dari target Rp50 juta,' kata Aswadin, Senin (23/10/2017).

Langkah ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pajak sarang burung walet ini dengan melibatkan beberapa instansi terkait seperti bidang perijinan, BPKA, Dinas Pertanian melalui bidang peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dengan turun ke sembilan kecamatan.

'Sosialisasi ini nantinya juga akan dihadiri Bupati Barito Utara, Nadalsyah guna memberi arahan kepada para pengusaha ataupun pembudidaya atau petani walet atau apapun sebutannya di dunia perwaletan mengenai pajak sarang burung walet dengan dasar Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017,' jelasnya.

Dalam Perbup ini harga sarang burung walet diambil dari harga paling rendah Rp6 juta per kilo gram. Sementara yang dipungut 10 persen artinya jika harga Rp 6 juta perkilo hanya Rp600 ribu saja yang disetorkan. Sementara harga sarang burung walet ini terus mengalami perkembangan.

'Maka dari itu, nilai tersebut kami anggap tidak lah terlalu memberatkan para pengusaha sarang burung walet. Sementara bangunan sarang burung walet yang sudah terdata berjumlah 1.469 bangunan. Sedangkan yang sudah berproduksi atau panen 225 bangunan sarang burung walet, sisa yang belum panen 1.244 bangunan,' bebernya.

Dia berharap kerjasama dari para pemilik/pengusaha sarang burung walet agar dapat berpartisipasi dalam pembayaran pajak sarang burung walet ini sebagai bentuk kontribusi para pengusaha ataupun pembudidaya atau petani walet atau apapun sebutannya di dunia perwaletan terhadap pembiayaan pembangunan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru