Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Preman Penikam Honorer Dishub Terancam Hukuman Mati

  • Oleh Uriutu
  • 23 Oktober 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Buntok – BH (34), preman penikam honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Ahmad Irfani Akbar (29) hingga tewas di Hotel Dita, Jalan Merdeka Raya terancam hukuman mati.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka ada unsur pembunuhan berencana terhadap korban. Oleh karena itu kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga kepada Borneonews.co.id, Senin (23/10/2017) sore.

Dia mengungkapkan untuk kondisi kejiwaan, tersangka saat ini tidak mengalami gangguan kejiwaan. Karena selama dalam pemeriksaan tersangka dapat menjelaskan semua pertanyaan penyidik dan jawabannya singkron dengan keterangan para saksi.

Untuk itu tersangka dapat mempertanggungjawabk­an semua perbuatannya. Meski demikian pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.

Dia membeberkan kepada tersangka terus dilakukan proses penyidikan sampai tuntas dengan pertimbangan adanya alat-alat bukti yang cukup serta tersangka sudah tiga kali melakukan penganiayaan berat. Hal ini menjadi pertimbangan karena masyarakat menjadi resah akibat ulah tersangka ini.

Proses penyidikan kasus ini sudah mencapai 75 persen. Hal tersebut lantaran pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan dari pihak keluarga korban dikarenakan masih dalam suasana duka.

Peristiwa tragis itu bermula saat tersangka mendatangi ke Hotel Dita kemudian ia ingin mencium keponakan korban, lalu ditegur oleh korban.

Tidak terima dengan teguran tersebut tersangka pergi dan kembali lagi dengan dalih ingin meminta maaf.

Setelah bermaaf-maafan tersebut tersangka menikam korban dengan pisau dapur yang dicurinya dari toko kelontongan di plaza beringin buntok. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru