Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Banteng Ringkus Pengedar Minuman Keras di Lokasi Prostitusi Sungai Pakit

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 24 Oktober 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Banteng berhasil meringkus dua penjual berbagai merk minuman keras import, Mujiah (47) dan Wati (42), di kawasan Prostitusi, Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dari tangan kedua pelaku penjualan miras import ini, Polsek Pangkalan Banteng, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras.

Pengungkapan penjualan minuman keras tersebut bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, dipimpin oleh Kapolsek Banteng. Saat itu, mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Lokasi prostitusi Sungai Pakit RT 12, Pangkalan Banteng, tepatnya di Karaoke Tiara, ada penjualan minuman keras tanpa izin.

Mendapat laporan itu, patroli segera meluncur ke lokasi prostitusi Sungai Pakit dengan didampingi oleh Ketua RT 12. Polisi melakukan penggeledahan Karaoke Tiara. Dari kamar pemilik Karaoke, Mujiah (47) polisi menemukan sebanyak 144 Botol Bir Bintang, 24 Botol Bir Hitam Merk Guiness, 36 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua dan 23 Botol New Port.

Tidak puas dengan hasil yang diperoleh, Polsek Banteng kembali menyasar lokasi prostitusi Sungai Pakit dan menyambangi Karaoke Mekar Jaya, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (24/10/2017) pagi ini. Polisi kembali mengamankan 20 botol minuman keras import Gilbeys 1875 dari tangan pemilik karaoke, Wati (42), warga RT 14, Desa Pasir Panjang, Perum BTN Melati, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

"Di hari kedua Polsek Banteng berhasil mengamankan 20 botol minuman keras merk Gilbeys 1875," kata Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Selasa (24/10/2017). (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru