Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparat Polres Barito Selatan Amankan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

  • Oleh Uriutu
  • 24 Oktober 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Aparat Polres Barito Selatan mengamankan terduga pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 15.25 WIB.

Terduga bernama Nurul Hakiki alias Kiki Parell Bin Ansyur (18 tahun) warga Jalan Padat karya Nomor 168 Kecamatan Dusun Selatan.

'Kita telah mengamakan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi rasa kebencian atau hate speech bernuansa sara,' kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga saat press release, Selasa (24/10/2017).

Penangkapan terduga diawali dengan adanya pengaduan masyarakat yang menjelaskan adanya penyebaran informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian bernuansa sara disalah satu akun Facebook milik Kiki Parell.

Polisi langsung membentuk tim cyber yang dibackup dari Ditreskrimsus Cyber Crime Polda kalteng. Dalam waktu 1x24 jam polisi bisa mengungkapidentitas pelaku yang sebenarnya.

Akun Facebook yang aktif yang diakui oleh pelaku dengan nama akun Kiki Parell. Pelaku memang sengaja meng-upload statmen dan foto di Facebook-nya. Unggahan atau stamennya ini bernuansa sara atau menista salah satu agama.

'Hal tersebut diakui pelaku bahwa dia mengunggah itu Sabtu , 21/10/2017 di rumahnya melalui telepon seluler miliknya,' ucap kapolres.

Pelaku melakukan hal ini karena didasari rasa sakit hati karena pada saat itu dia membuka Google secara tidak sengaja dimana didalamnya ada sebuah gambar yang menghina keyakinannya.

Karen itu secara spontan dia membuat statmen atau mengunggah foto yang bernuansa sara atau menista salah satu keyakinan di FB miliknya.

Saat ini pelaku sudah diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit telepon merek Samsung, satu sim card, akun Facebook serta dua foto postingan.

'Untuk akun FB ini sudah kita blokir kita bekerja sama dengan tim cyber crime agar tidak menjadi viral dan berkepanjangan,' ungkapnya.

Pelaku dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 a ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru