Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Pelajar 7 Kali, Sopir Bus Sekolah Ini Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Z alias U (42) akhirnya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, atas perbuatannya menyetubuhi seorang pelajar berusia 14.

Meskipun cukup tinggi namun vonis itu sudah dikurangi dari tuntutan JPU Kejari Seruyan, Akwan Annas yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara.

Tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata hakim dalam amar putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (25/10/2017).

Atas vonis itu, usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Selain dipidana ia juga didenda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Kami masih menyatakan pikir-pikir, apakah nanti terima dengan putusan itu apakah akan melakukan upaya hukum banding lagi, kata Burhansyah usai sidang tersebut.

Dalam kasus itu hakim berpendapat, sopir bus sekolah ini terbukti melakukan persetubuhan itu kepada pelajar SMP tersebut sebanyak sebanyak 7 kali, dari semua perbuatan itu korban selalu disetubuhi oleh pria beristri itu di Kecamatan Danau Sembulu. Lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa juga yang menjadi tempat ia selalu menunggu para siswa sebelum pulang sekolah.

Pria yang bermukim di mess karyawan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dari 7 kali perbuatan itu, ia lakukan sejak Februari-April 2017.

Modus aksinya korban disetubuhi sebelum diantar pulang tanpa adanya paksaan, dalam melancarkan perbuatannya, korban dicium dan disetubuhi kemudian saat siswa berkumpul Udin mengantar mereka pulang satu persatu ke kediamannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru