Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sudah Dua Kali Terima Pasokan Sabu Dari Pontianak

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, MRA alias Fe alias BSP , 35, mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram itu dari seorang bandar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Yang diamankan ini barang kiriman kedua. Sebelumnya juga pernah dikirim sebanyak yang ada ini sekitar 61 gram, kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (25/10/2017).

MRA, 35, mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram itu dari seorang bandar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.i diamankan di kediamannya, Jalan Delima 10, RT 21, RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Sabu itu dikemas menjadi 17 paket yang ditemukan di dalam tas tersangka. 10 paket di antaranya disembunyikan dalam kotak telepon seluler, 2 paket dalam plastik besar, dan 5 paket kecil dalam sebuah botol.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 4 plastik klip, 1 pak plastik ukuran basar, timbangan digital, dan telepon seluler.

Tersangka diamankan petugas secara tidak sengaja. Di mana awalnya ia dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat polisi datang ke kediamannya, mertua Rizki berteriak kalau di rumah tersebut ada sabu.

Setelah itulah petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT. Akibat mertua saya itulah polisi jadi tahu ada sabu di rumah, aku tersangka. (NACO/B-3)

Berita Terbaru