Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha Sawit Minta Kepastian Berinvestasi

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 30 Oktober 2017 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku usaha sawit meminta PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan perangkat peraturan pelaksana lainnya tidak diberlakukan untuk investasi yang telah berjalan.

"Semua pelaku usaha kelapa sawit sepakat dengan pemerintah bahwa aturan tersebut diterbitkan agar tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, di Jakarta, baru-baru ini.

Kalangan pelaku usaha sawit, menurut Eddy, tidak meminta aturan tersebut dicabut, hanya saja perlu ada penyesuaian agar investasi yang sudah ada tidak terhambat.

"Kami juga tidak ingin aturan gambut itu dicabut, hanya saja kami meminta jangan sampai investasi yang ada tergerus, misalnya hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit yang sudah ada menjadi tidak bisa diperpanjang atau tidak bisa melakukan replanting, harus ada kepastian hukum atau kepastian berinvestasi," papar dia.

Dalam penetapan peta indikatif kawasan hidrologis gambut (KHG), seharusnya mempertimbangkan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila perkebunan masuk dalam KHG maka harus ada kewajiban pemulihan.

"Untuk memulihkan membutuhkan investasi, di sisi lain pemulihan dibatasi satu daur. Padahal, di situ ada investasi, ada manusia, ada sekolah, bank juga sudah masuk, kondisi di lapangan tidak memungkinkan dipatok sebesar itu," ujar Eddy.

PP No 57/2016 terbit pada akhir 2016 untuk merevisi PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Menindaklanjuti terbitnya PP No 57/2016 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan empat peraturan menteri dan tiga di antaranya dinilai menghambat industri sawit, yakni Permen LHK No 14/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK No 15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK No 16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru