Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berhasil Edarkan Sabu Pria Ini Dapat Jatah Rp5 Juta

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jasa mengedarkan sabu Dar alias Daw (39) berhasil memperoleh upah Rp5 juta jika sabu yang ia antar berhasil. Baru dua kali menggeluti usaha itu ia diciduk polisi.

Kalau sabu semua berhasil saya antar, saya dapat upah Rp5 juta, pertama sempat berhasil, kedua barang yang diamankan ini lagi mau diantar sudah ditangkap, kata tersangak saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (31/10/2017).

Kepada JPU Kejari Kotim, Buriryanto Sukahar tersangka mengaku sabu itu milik Gian warga asal Surabaya. Ia hanya mengantar sabu pesanan langganan Gian. Setelah diminta diantar ke alamat tujuan tersangka mengantarkannya.

Saya hanya tinggal antar urusan uang itu langsung dikirim ke Gian, kata warga Jalan Pramuka RT 41 RW 16 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini.

Tersangka dapat jaringan ke Gian setelah ditawari oleh rekannya. Setelah kenal bertemu di Taman Kota Sampit, lalu dititipi barang kemudian saya antar, ujar tersangka.

Saat digeledah dikediamannya, ditemukan 11 paket sabu, 10 paket disimpan dalam sebuah pipa paralon dan 1 paket disimpan dalam motor tersangka. Dawak diamankan pada 12 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 wib.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru