Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narik Ulin Pakai Kelotok, Pria Ini Diciduk Polisi

  • Oleh Naco
  • 01 November 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kayu ulin sebanyak 9 meter kubik milik AH (25) rencananya mau dijual. Namun saat menariknya dengan kelotok dia malah diamankan aparat kepolisian. Kini berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik ke JPU Kejari Kotim, Rabu (1/11/2017).

Rencananya ulin itu mau saya jual lagi, tapi keburu diamankan, kata warga Tumbang Turong, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu.

AH diamankan, Rabu (6/9/2017) di Desa Sungai Tualan, Kecamatan Parenggean oleh aparat Polsek Parenggean. Saat itu dengan sebuah kelotok dia menarik ulin dari berbagai macam ukuran sebanyak 9 meter kubik.

Di antaranya ulin dengan ukuran 2x20x400 cm, 3x17x400 cm, 5x5x400 cm, dan 3x5x400 cm. Kepada petugas, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kayunya.

Ulin itu didapat dengan cara membeli di wilayah Kecamatan Antang Kalang. Tersangka mengaku baru saja menggeluti usahanya, namun hari itu dia tergolong sial karena polisi yang mendapatkan informasi kalau tersangka membawa ulin langsung menyisiri Sungai Tualan dan menemukannya.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru