Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Tenaga Kerja Daerah Perlu Direvisi

  • Oleh Ramadani
  • 02 November 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah melalui pembahasan, tenyata ada beberapa poin dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tenaga kerja daerah (TKD) inisiatif DPRD Barito Utara yang perlu dilakukan perubahan atau revisi.

Perubahan isi raperda tersebut diperlukan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak memberatkan masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan baik pertambangan, perkebunan, HPH, dan sektor lainnya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM (Kadisnakertrans Kop UKM) Barito Utara SD Ari Tonang mewakili kepala dinas, mengatakan bahwa pembahasan raperda tentang TKD sepakat ditunda. Karena ada beberapa poin dalam raperda dinilai perlu direvisi sebelum disahkan menjadi perda.

Poin pada raperda yang perlu direvisi di antaranya telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dasar wajib ini yakni pendidikan wajib 9 tahun atau tingkat SMP.

'Saya sarankan kemarin dalam rapat bersama anggota dewan agar bisa di revisi isinya. Sebab kasihan masyarakat yang pendidikannya tidak lusus SMP sederajad atau tidak sekolah. Karena untuk mereka ini masih bisa bekerja di perusahaan, misalnya di sektor perkebunan,' ujar Ari Tonang, Kamis (2/11/2017).

Poin lain yang perlu direvisi yakni terkait kewajiban perusahaan melaporkan perekrutan tenaga kerja. Dalam raperda TKD, kata dia, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas 100 orang wajib menyampaikan informasi pekerjaan secara tertulis maupun elektronik kepada Dinas Tenaga Kerja.

'Dalam hal ini apakah harus 100 orang dulu baru perusahaan melapor ke sini Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, bila perusahaan menerima tenaga kerja bahkan satu orangpun harus melaporkan, jadi tidak harus 100 orang baru melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Karena bila demikian, dinas nantinya bisa tidak mengetahui perusahaan yang mempekerjakan karyawan di bawah 100 orang,' ujarnya.

Raperda TKD nantinya akan mengatur masalah tenaga kerja daerah di berbagai sektor, bukan hanya satu sektor. 'Jadi perlu kehati-hatian sebelum disahkan karena menyangkut banyak masyarakat,' sebutnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru