Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Tolak Izin Miras Dua Cafe dan Dua THM, ini Nama-namanya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 November 2017 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menekan peredaran minuman keras. Hal itu ditunjukkan dengan tidak memperpanjang izin penjualan miras terhadap dua tempat karaoke dan dua cafe di Kota Sampit ini.

"Ada empat yang kami tolak izinnya, yakni Happy Puppy Karaoke, Family Karaoke, Cafe Nine Ball, dan juga Wisma Kahayan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim, Johny Tangkere.

Walaupun dicabut izin penjualan mirasnya, namun semua tempat hiburan malam (THM) tersebut tetap bisa beraktivitas seperti biasanya. Hanya saja tidak diperbolehkan menjual miras.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 - 5 persen, jaraknya lokasinyapun harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.

"Dan yang kami tidak perpanjang izinnya tersebut yakni dekat dengan fasilitas sekolah dan juga tempat ibadah. Sedangkan untuk hiburannya seperti karaoke atau cafe tetap saja bisa buka seperti biasanya," kata Johny.

Sementara, untuk di Kotim ini, miras atau minol yang diperbolehkan beredar adalah golongan A. Sedangkan untuk golongan B dan C hanya boleh di hotel bintang 4 dan bintang 5 yang diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata.

"Untuk di Kotim sendiri, yang boleh menjual minol golongan B dan C hanya ada satu, yakni di Aquarius. Sedangkan di tempat lainnya itu tidak ada izinnya," pungkasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru