Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Membiarkan Anak di Bawah Umur Kendarai Kendaraan

  • 06 November 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas yang mengakibatkan seorang nenek meninggal akibat ditabrak anak di bawah umur yang naik sepeda motor jadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD setempat, Punding S Merang.

"Kejadian itu sangat kita sesalkan. Orangtua supaya tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan," pesan Punding, Senin (6/11/2017).

Menurut politisi Golkar itu, anak di bawah umur memang tidak dianjurkan berkendara. Baik mengendarai kendaraan roda dua mau pun roda empat. Pasalnya, anak-anak masih belum bisa mengendalikan diri bila berkendara. Hal tersebut menyebabkan sangat rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Anak usia di bawah 17 tahun kan tidak diberikan SIM (surat izin mengemudi). Artinya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan. Sebab yang boleh mengendarai kendaraan hanya yang memiliki SIM," cetusnya.

Ke depan, lanjut Punding, para orangtua harus benar-benar mengawasi anak-anak agar jangan sampai mengendarai kendaraan bermotor. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru