Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Gantung Pengayuh Divonis 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 18:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap M Kursani, Kepala Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Kepala Kejari Seruyan melalui Kasi Pidana Khusus Agus Hendra Yanto menyebut, Kursani divonis beberapa waktu lalu. Di mana selain dipidana dia juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Selain itu kades yang baru lima hari menjabat sebagai kades setelah akhirnya ditahan ini juga dibebankan uang pengganti Rp242 juta yang menjadi kerugian negara dalam kasus korupsi alokasi dana desa.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama setahun," kata Agus saat menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (8/11/2017).

Lanjut Agus dalam kasusnya ini Kursani dijerat Pasal 3 UU Tipikor sebagaiamana yang didakwakan oleh JPU Kejari Seruyan.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU, sehingga kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Kursani harus berurusan dengan hukum setelah penggunaan ADD 2011-2015 bermasalah, saat diselidiki ditemukan kerugian negara.

Di mana penggunaan ADD tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam laporan pertanggungjawabannya Kursani membuat laporan fiktif seolah-olah dana itu digunakan untuk kegiatan desa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru