Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Untuk Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 November 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dengan adanya perda itu, nantinya asyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum akan meminta bantuan hukum yang difasilitasi Pemko Palangka Raya secara gratis. Namun, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak istimewa tersebut.

"Banyak persyaratannya. Ada 14 macam kategori persyaratan. Misalnya surat keterangan miskin atau keterangan tidak mampu," kata anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Jumat (10/11/2017).

Selain itu, lanjut politisi PDIP ini, sebagai masyarakat kurang mampu tentu akan memiliki kartu-kartu seperti KIS, KIP, HKS dan sebagainya yang diharapkan dapat menjadi salah satu lampirannya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini juga menyebutkan bahwa raperda mengenai bantuan hukum ini menjadi satu dari tiga raperda yang masih dalam tahapan konsultasi publik. Dua lainnya yakni raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Peredaran Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya, kemudian raperda tentang Rumah Potong Hewan.

"Tiga raperda ini sudah dua kali dilakukan konsultasi publik yakni dilaksanakan di Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya. Masih sisa tanggal 16 November nanti di Kecamatan Sabangau," tutup Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru