Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Kos Dan Barak Masuk Kualifikasi Pajak Hotel

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 November 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengungkapkan Perda tentang Rumah Kos dan Barak ternyata tidak mengatur tentang pajak atau retribusi usaha tersebut.

"Kita beberapa kali menerima kunjungan kerja dari pemerintah maupun DPRD dari daerah lain terkait Perda Rumah Kos dan Barak ini. Kita selalu sampaikan bahwa masalah pajak tidak dimasukkan dalam perda ini melainkan di dalam Perda tentang Pajak yang menjadi kualifikasi pajak hotel," kata Riduanto, Rabu (15/11/2017).

"Jadi hotel itukan termasuk motel, losmen, rumah singgah, pesanggrahan, wisma, kan begitu. Dan rumah kos dan barak yang lebih dari 10 pintu, itu definisi hotel," sebut politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam Perda tentang Pajak, DPRD Kota Palangka Raya mengecualikan juga rumah kos dan barak dengan hotel.

"Untuk pajak rumah kos dan barak itu besarannya 5%. Tapi perda itu masih kita kejar terus ke Kemendagri terkait hasil evaluasinya. Sebab sudah delapan bulan mangkrak," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru