Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Pungut Rp1,5 Juta, Kades Pematang Limau Divonis Dua Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 November 2017 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Juharto, Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Adapun kasusnya yakni pungutan liar.

"Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa, sidang vonis beberapa hari lalu," kata Kepala Kejari Seruyan melalui Kasi Pidana Khusus, Agus Hendra Yanto, Jumat (17/11/2017).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam vonis itu hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU. Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu baik terdakwa maupun JPU menerima.

Juharto ditangkap pada Kamis (20/4/2017) siang di ruang kerjanya oleh petugas Kejari Seruyan. Dari tangan terdakwa ditemukan bukti berupa uang Rp1,5 juta beserta surat-surat tanah. Terdakwa diciduk berawal dari laporan warga yang merupakan korban, yakni JU dan MA. (NACO/B-11)

Berita Terbaru