Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berteman dengan Pria Berperkara, Perempuan Ini Dicurigai Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 21 November 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - War alias Wat (34) diamankan olah aparat kepolisian secara tidak sengaja, pasalnya ketika ada razia petugas melihat ia bersama rekan prianya, Edi Herwanto, yang juga sebelumnya pernah terjerat kasus sabu.

Saat itu ia bersama Edi lalu kita mencurigainya, apalagi Edi pernah terjerat kasus serupa, kata saksi polisi Palungan Setia HU, di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Selasa (21/11/2017).

Dari hasil penggeledahan diamankan pipet kaca di jok mobil milik Edi yang ditumpangi oleh Wati. Setelah itu Wati dibawa ke kantor polisi ditemukan satu paket sabu yang ia simpan di lipatan celana terdakwa.
 
Kepada saksi sabu itu diakuinya didapat dengan cara membeli dengan Dodi, satu paket dibeli dengan harga Rp350 ribu. Terdakwa diamankan Minggu (23/7/2017) ketika itu ia bersama Edy Herwanto menggunakan mobil Toyota Agya nopol B 1987 WOS ingin mengambil ikan di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Sampit.

Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Sampit tepatnya depan Islamic Center, Sampit keduanya dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia. Saat digeledah ditemukan sebuah pipet kaca ditempat terdakwa duduk.

Hingga akhirnya terdakwa dan Edy digiring ke kantor polisi, saat itulah polisi kembali menggeledah terdakwa ditemukan satu paket sabu dilipatan celananya, yang diakuinya sisa yang ia gunakan.

Atas keterangan saksi terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Norhajiah tersebut tidak menyangkalnya, ia membenarkan atas keterangan saksi tersebut. Dalam kasus ini ia didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru