Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tahan Penjabat Kepala Desa Bajanei

  • Oleh Naco
  • 24 November 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur resmi menahan Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Selwinoto. Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit, Jumat (24/11/2017).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen atas APBDes tahun anggaran 2016 Desa Tumbang Bajanei, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.

Menurut Wahyudi, pada 2016 lalu Desa Tumbang Bajanei mendapat transfer dana yakni alokasi dana desa sebesar Rp525 juta, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi Rp20,8 juta, dana desa (DD) dari pusat Rp607 juta, dana bantuan khusu provinsi Rp21,2 juta, dan saldo awal Rp10,8 juta. Sehingga total yang didapat desa Bajanei sekitar Rp1,4 miliar.

Selwinoto 11 kali melakukan penarikan melalui rekening kas desa bersama bendahara Rp1,335 miliar. Di mana sebesar Rp300 juta diserahkan ke bendahara untuk kegiatan semenisasi. Sedangkan sisanya dikuasi oleh tersangka. "Dana itu digunakan untuk hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Wahyudi.

Bahkan kegiatan semenisasi yang rencananya sepanjang 500 meter dengan lebar 2 meter ketebalan 20 cm hanya diselesaikan 26 meter sedangkan dana yang telah dibayarkan Rp150 juta. Sehingga dalam pekerjaan itu saja terjadi kerugian negara Rp124 juta.

Seperti diketahui, saat menjabat sebagai Pj kades Selwinoto berstatus sebagai PNS. Saat itu, ia bertugas di Kecamatan Telaga Antang menjabat sebagai salah satu Kasi di Kecamatan itu, saat kades Tumbang Bajanei alami kekosongan ia ditunjuk sebagai Pj Kades. (NACO/B-2)

Berita Terbaru