Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Desa Tumbang Bajanei Capai Rp1,1 Miliar

  • Oleh Naco
  • 24 November 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, dalam penyidikan kejaksaan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari kucuran dana untuk desa itu sekitar Rp1,4 miliar. Mantan Pj Kadesnya Selwinoto terseret menjadi tersangka.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah mengatakan kasus yang menyeret Selwinoto atas penggunaan APBDes 2016 lalu, lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut.

"Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut, hanya ada satu kegiatan di sana yakni semenisasi," kata Hendriansyah, Jumat (24/11/2017) usai menahan Selwinoto.

Kepada penyidik, Selwinoto mengaku dana digunakannya sendiri dan untuk memerbaiki kendaraannya. Dari Rp1,3 miliar yang ditarik sekitar Rp300 juta diserahkan kepada bendahara desa.

Hendriansyah menyebutkan, oleh bendahara itu direalisasikan dan ada pertanggungjawaban penggunaannya. Terutama Rp150 juta untuk pembayaran semenisasi yang dikerjakan hanya sepanjang 26 meter saja.

"Rencana semenisasi itu 500 meter, anggarannya Rp500 juta. Artinya satu meter biayanya Rp1 juta, kalau 26 meter berarti anggarannya cuma Rp26 juta saja. Nah ini dibayar Rp150 juta," tegas Hendriansyah.

APBDes 2016 Desa Tumbang Bajanei berasal dari transfer alokasi dana desa sebesar Rp525 juta, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi Rp20,8 juta, dana desa (DD) dari pusat Rp607 juta, dana bantuan khusus provinsi Rp21,2 juta, dan saldo awal Rp10,8 juta. Sehingga total yang didapat desa Bajanei sekitar Rp1,4 miliar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru