Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bila Proyek Rumah Sakit Pratama Terlambat, Kontraktor Bakal Didenda

  • 28 November 2017 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menengaskan, bila pembangunan rumah sakit pratama di Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, tidak bisa diselesaikan tepat waktu yakni 15 Desember 2017, kontraktor akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Rumah sakit pratama itukan karena startnya (mulai pembangunan) sudah mendekati pertengahan tahun, jadi sudah pasti ada keterlambatan. Keterlambatan ini tidak ada masalah," ujar Arton kepada wartawan, Senin (27/11/2017).

Menurut dia, bila ada keterlambatan, dalam APBN masih diberi tenggat waktu 50 hari. "Sejak berakhir kontrak masih ada hak mereka (kontraktor) mendapat perpanjangan 50 hari," ucapnya.

Selama masa perpanjangan waktu pekerjaan, kontraktor dikenai denda yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Misalnya nilai kontrak Rp10 miliar, maka denda sebesar Rp1 juta per hari. (EPRA SENTOSA/B-3) 

Berita Terbaru