Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Inisiatif Kawasan Tanpa Rokok Diparipurnakan

  • Oleh Naco
  • 29 November 2017 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok yang menjadi raperda inisiatif dewan disampaikan melalu sidang paripurna di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (29/11/2017)

Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim H Dani Rakhman yang menyampaikan rancangan itu mengatakan latar belakang yang menjadi acuan raperda itu yakni UU Kesehatan.

Di mana dijelaskan masyarakat berhak hidup layak dan sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik, dalam rangka mencapai masyarakat yang sehat, salah satunya bebas dari pencemaran melalui rokok.

"Sementara tujuan akhir agar derajat kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan anak-anak kian meningkat baik dari asap rokok maupun lingkunga yang mencemarinya," tegas Dani Rakhman.

Lanjut Dani Rakhman pokok materi akan lebih lanjut disampaikan, mereka berharap apa yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat Kotim. Selain itu ia juga meminta agar raperda itu bisa diterima dan dapat menjadi acuan kedepannya.

"Kepada Bupati Kotim juga kami ucapkan terima kasih atas dukungannya," kata Dani Rakham.

Usai penyampaian rancangan itu, DPRD Kotim menyerahkan draf rancangan perda itu kepada pihak eksekutif yang diterim oleh Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, yang hadir mewakili Bupati Kotim. Dalam waktu dekat eksekutif dan Bapemperda akan membahas rapeda itu agar segera disahkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru