Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Havter - Risforgawati Dipastikan tak Dapat Nyalon Lewat Jalur Independen, Ini Alasannya...

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 November 2017 - 07:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Havter-Risforgawati dipastikan gagal menjadi salah satu kontestan pada Pilkada Lamandau 2018 dengan status calon perseorangan atau independen, hal tersebut karena jumlah dukungan yang dibawa keduanya ke KPU ternyata tidak memenuhi syarat.

Datang ke KPU Lamandau di masa 'injury time' di hari terakhir penyerahan bukti dukungan tepatnya Rabu (29/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, Havter-Risforgawati yang semula bertekad mencalonkan diri melalui jalur independen terlihat tak dapat berbuat apa-apa setelah KPU mengumumkan bahwa bukti dukungannya tak memenuhi syarat.

KPU mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi diketahui bahwa bukti dukungan untuk pasangan Havter-Risforgawati kurang dari jumlah syarat dukungan minimal untuk paslon perseorangan di Pilkada Lamandau 2018.

Di mana, jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1-KWK perseorangan (surat pernyataan dukungan) hanya berjumlah 1.664. Selain itu, jumlah fotokopy identitas kependudukan (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi lampiran formulir model B.1-KWK Perseorangan jumlahnya sebanyak 5.237. Padahal jumlah minimal bukti dukungan yang harus dikantongi adalah sebanyak 5.957.

"Kami sampaikan bahwa jumlah dukungan untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Havter-Risforgawati tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau pada Pilkada Lamandau 2018 melalui jalur perseorangan," ucap Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, di hadapan bakal calon dan Panwaslu Lamandau, sekitar pukul 23.59 WIB.

Selain itu, saat dimintai pendapatnya oleh KPU, Panwaslu Lamandau juga mengamini apa yang disampaikan KPU tersebut, termasuk mengajak semua pihak untuk menaati keputusan KPU yang dinilainya telah sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, disaat yang sama Risforgawati sempat mengajukan permohonan agar KPU dan semua pihak terlkait dapat memberikan dispensasi kepadanya berupa penambahan waktu untuk melengkapi bukti dukungan yang jumlah kekurangannya mencapai 4.293 itu, seraya mengakui bahwa berkas yang dibawanya memang belum sempurna.

Namun demikian, permohonan yang diajukan pasangan calon tersebut tentu saja tak dapat dipenuhi baik oleh KPU maupun Panwaslu, hingga pada akhirnya Havter-Risforgawati-pun tampak legowo menerima keputusan yang ditetapkan pada Kamis (30/11/2017) dini hari itu.

Saat coba dibincangi borneonews usai menandatangani berita acara hasil verifikasi administrasi yang menyatakan bukti dukungannya tidak memenuhi syarat, Havter yang mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamandau itu terkesan tak banyak bicara, dengan raut wajah pasrah, ia tetap melempar senyum sebagai ciri khasnya seraya meminta timnya untuk kembali membawa berkas dukungan yang semula dibawa.

"Tidak apa-apa, tidak apa-apa, kita terima ya... tidak apa-apa," tandas mantan Calon Bupati Lamandau di Pilkada Lamandau 2013 lalu itu sambil pamit pulang. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru