Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Tumbang Maya Keluarkan Ancaman saat Ditahan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kades Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Lilis Suryasi (LS) berkelit saat diperiksa penyidik Kejari Kotim, Senin (11/12/2017). Bahkan sejumlah tanda tangannya dibantah dalam laporan pertanggungjawaban dana desa (DD) Tumbang Maya. Saat mengetahui akan ditahan, Lilis keberatan bahkan mengeluarkan ancaman bilamana penyidik tidak menahan sekdes dan bendaharanya.

Ketua Tim Penyidik, Datman Kataren menyebutkan pada 2013 Tumbang Maya menerima anggaran sekitar Rp191 juta, 2014 sebesar Rp251 juta, dan 2015 sebesar Rp274 juta, dana ini bersumber dari dana bagi hasil pajak, retribusi, alokasi dana desa, dan dana desa

"Dalam pengelolaan APBDes 2013-2015 ini kerugian sekitar Rp300juta, sementara kerugian Rp50 juta dari program simpanan keluarga sejahtera (PSKS)," kata Datman Kataren.

Dalam melaksanakan tugasnya Lilis dibantu Sekdes Matias Nalau, Bendahara Silvanus, Kaur Pemerintahan Suherman dan Kaur Umum Rubin.

Anggaran yang diterima Tumbang Maya dikelola untuk beberapa kegiatan, sepeti membayar gaji, pembangunan fisik, penguatan lembaga dan operasioal. "Untuk pembangunan fisik seperti pembuatan jembatan titian dan gorong-gorong," kata Datman.

Pengelolaan yang tidak sesuai mengakibatkan kerugian negara, hingga harus menyeret Lilis sebagai tersangka. Sementara itu Burhansyah penasihat hukum terdakwa menyebut Lilis tidak berkelit, menurutnya apa yang disampaikan Lilis sesuai dengan yang diketahui.

"Seperti tanda tangannya yang tidak sesuai itu dibantahnya, katanya bukan tanda tangan dia. Yang lain-lain ada juga yang dibenarkan memang tanda tangannya dalam pertanggungjawaban dana desa," ucap Burhansyah.

Menurut jaksa Lilis sendiri saat akan ditahan baru ingin menyatakan akan mengembalikan kerugian negara. Padahal saat kasus yang menyeretnya ini masih dalam tahap penyelidikan, Lilis sudah diberikan kesempatan beberapa kali untuk mengembalikannya. Namun tidak mau dengan alasan merasa tidak bersalah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru