Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gadungan Dihukum 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IP yang menjadi polisi gadungan dengan melakukan penipuan akhirnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (12/12/2017).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan, kata hakim dalam putusannya, di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Lady Lanni Terore.

Hakim sependapat dengan JPU. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, perbuatannya dinilai telah merusak nama baik institusi kepolisian dan mengakibatkan korban Syahrani alias Itak alami kerugian.

Pria yang mengaku bernama Heri terakhir kali melakukan aksinya pada Kamis (20/7/2017), di belakang Masjid Jami, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim setelah menerima uang tidak berapa lama ia diciduk aparat dan harus berurusan dengan hukum.

IP mendapatkan baju anggota Polairud dari rekannya. Rekannya tersebut mendapatkan baju itu dengan cara mencuri. Bahkan ia akui setiap berhasil mendapatkan uang dari korban ia bagi dua dengan dengan rekannya.

Terdakwa memeras Itak memanfaatkan kerjaan korban sebagai pengusaha kayu ilegal, lantaran tahu korban tidak memiliki izin ia memeras korban dengan meminta sejumlah uang setelah aksi ketiga korban akhirnya melaporkan terdakwa.

Vonis hakim hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan jaksa. Atas vonis itu ia menyatakan menerima, terdakwa tinggal menjalani sisa hukumannya mengingat vonis itu dikurangi dari masa pidana yang sudah ia jalani. (NACO/B-5)

Berita Terbaru