Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi dan pajak daerah mulai dibahas di DPRD Kotim. Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kotim menargetkan pembahasan itu bisa diselesaikan agar segera disahkan.

"Di tahun 2018 mendatang ini kita mengharapkan agar bisa diimpelementasikan di Kotim," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu Selasa (12/12/2017).

Dadang mengatakan dua regulasi ini dikebut lantaran untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini dasar hukum untuk menarik pajak dan retribusi daerah itu masih belum diatur.

Diakuinya PAD Kotim sejauh ini masih besar peluang untuk ditingkatkan ketika disertai dengan dukungan regulasi tersebut. Sebab jika pemerintah daerah menarik tanpa ada dasar maka sama halnya denggan melakukan pungutan liar.

Maka dari itu menurut Dadang mereka kebut pembahasannya agar bisa diterapkan secepatnya, sebab daerah harus menaikan PAD Kotim. "Potensi itu ada namun belum tergarap secara maksimal selama ini, kalau semua sektor itu kita gali dan jadi PAD maka saya yakin PAD kita akan mengalami kenaikan yang signifikan," ucap Dadang

Saat ini pemerintah daerah harus hati-hati terutama berkaitan dengan pungutan, salah sedikit saja dalam menerapkanya bisa ditangkap Saber Pungli. Persoalan ini dianggap juga jadi salah satu kendala bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD, bahkan pemerintah daerah kini tidak lagi berani melakukan pungutan sukarela atau sumbangan pihak ketiga.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan memperjelas payung hukumnya, tidak bisa dipungkiri ada beberapa SOPD di Kotim yang belum mampu mencapai target perolehan PAD yang telah ditetapkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru