Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ABG Residivis Kasus Pencurian Dituntut Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2017 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun ini dalam kasus pertamanya bisa bernafas lega. Kala itu dia divonis hukuman pembinaan. Tetapi kali ini, dia mengulangi perbuatannya yang masuk tahapan persidangan. Ia pun dituntut JPU dengan kurungan penjara.

Terdakwa dituntut hukuman kurungan selama tiga bulan penjara, kata JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari usai sidang tertutup, Rabu (13/12/2017)

Terdakwa dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Yang memberatkannya, baru sebulan keluar penjara namun mengulangi lagi perbuatannya bersama NS.

Kami langsung ajukan pembelaan. Pada prinsipnya kami sependapat dengan pasal yang dijatuhkan jaksa, namun untuk lamanya kurungan kami minta kepada hakim untuk mengurangi lagi vonis dari tuntutan 3 bulan yang diajukan jaksa, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa.

Remaja ini melakukan pembobolan di kediaman Siti Radawiyah, Jalan Kenan Sandan RT 37 RW 8, Kelurahan Baamang Tengah, pada Sabtu (18/11/2017). Korban mengaku merugi sekitar Rp6 juta.


Dalam sidang terungkap mereka berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela dengan merusak teralis rumah korban. Keduanya menggasak dua buah ponsel, gadget, parfum, rexona dan obeng. Apesnya, keduanya tertangkap tangan, setelah perbuatan mereka diketahui warga dan diteriaki maling. Hingga akhirnya anak ini kedua kalinya berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Sebelumnya remaja ini sempat masuk penjara setelah mencuri bersama rekannya di sebuah toko mebel di Kecamatan Baamang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru